Rabu, 05 Oktober 2011

Definisi Kerudung (khimar) yang Memudar

oleh: Rahma Yanti

Rasulullah Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:
“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].

Saya harap pembahasan tentang kerudung berikut ini bisa mengembalikan makna kerudung di mata kita sebagai seorang Muslimah dan juga memperkenalkan definisi kerudung yang sebenarnya di mata wanita non-Muslim. Dalam hal ini, wanita non-Muslim yang saya maksud adalah salah seorang dosen saya (dosen wanita dari Vietnam) dan juga teman-teman non-Muslim saya yang berasal dari beberapa negara luar. Dan tulisan ini berawal dari observasi dan tanya jawab dosen saya terhadap beberapa mahasiswa Muslimnya yang semuanya adalah wanita.

Tidak dipungkiri, kerudung telah menjadi identitas kita sebagai seorang Muslimah. Sebagaimana Al-Qur’an dikatakan bahwa kerudung dan jilbab akan membuat kita lebih mudah dikenali. Kerudung juga lah yang mengundang rasa ingin tahu dosen saya dalam sebuah diskusi di kelas waktu itu. Ditambah lagi materi diskusi adalah bahasa, identitas dan perbedaan budaya (language, culture and cultural differences.)
Diskusi di Kelas dihadiri oleh mahasiswa dari beberapa negara dan hanya tiga negara Muslim (Arab Saudi, Indonesia dan Maldives). Pada kesempatan itu, dosen saya menanyakan, “apa pendapat kamu tentang kerudung/head cover?”

Menurut saya, pemakaian kerudung pada dasarnya adalah wajib bagi Muslimah yang telah baligh, teman saya yang dari Saudi Arabia menjawab kerudung adalah “religious practice” bagi seorang Muslimah terhadap agamanya serta pemakaian kerudung juga menunjukkan “religious level” karena di Saudi Arabia pemakaian kerudung itu beragam seperti burqah (penutup kepala) dan niqab (penutup wajah/cadar), Sementara teman yang dari Maldives menjawab bahwa kerudung sekarang ini dianggap sebagai fashion, dimana tidak keharusan dalam memakainya.

Jawaban terakhir ini disetujui oleh dosen saya karena seperti itulah yang dia lihat dan dengar dari Muslimah yang lain dimana kerudung hanyalah sebagai trend saja. Definisi itu membuat perang batin dalam hati saya dan menolak definisi itu, namun saya berusaha memahami fakta bahwa begitulah orang luar memandang kerudung saat ini karena kita sebagai Muslimah sendiri belum bisa menjelaskan kepada mereka yang non-Muslim. Pudarnya definisi inilah yang membuat saya ingin tau lebih banyak tentang kerudung.

Mengacu kepada hadits yang saya tuliskan di atas, terlihat jelas bahwa seorang wanita yang sudah baligh sudah seharusnya menutup auratnya kecuali muka dan telapak tangan. Tidak ada penjelasan dalam hadits itu tentang siap atau tidaknya dalam berkerudung karena pada dasarnya kerudung bukan menunjukkan ketinggian ilmu seseorang dalam beragama tapi kerudung adalah busana wajib seorang Muslimah yang menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Serta Al-qur’an mengatakan, “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).

Oleh karena itu mari kita kembalikan makna kerudung sesuai Al-Qur’an dan Sunnah. Menjadikan dan menunjukkan pada dunia bahwa kerudung bukanlah sebuah beban bagi Muslimah tapi adalah sebagai bukti bahwa Islam menghargai dan menghindari Muslimah dari pandangan-pandangan mata yang tidak sepantasnya. Jadikanlah kerudung sebagai bukti ketaatanmu pada sang Khalik dan jangan takut jika orang lain memandang kerudung sebagai sesuatu hal yang asing karena sesungguhnya, “Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” [HR. Muslim no. 145].


*) Penulis adalah mahasiswa master di Monash University Melbourne, berasal dari Sumatera Barat.
http://www.padangmedia.com/?mod=artikel&j=2&id=321

Tidak ada komentar:

Posting Komentar